Seluruh Fraksi DPRD Kubu Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Menjadi Perda

Foto Herianto saat membacakan Pendapat Akhir Frakasi FKN

KUBU RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2020. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kubu Raya pada Rabu (30/06).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, H. Agus Sudarmansyah, didampingi jajaran Pimpinan DPRD. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kubu Raya, H. Muda Mahendrawan, S.H., Wakil Bupati Sujiwo, S.E., Sekretaris Daerah, segenap anggota DPRD, serta seluruh jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Sorotan Terhadap Pengelolaan Aset dan Retribusi

Dalam paripurna tersebut, Herianto selaku Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Nurani menyampaikan sejumlah catatan penting bagi Pemerintah Daerah. Ia menyoroti temuan-temuan berulang yang kerap muncul setiap tahun, khususnya terkait tata kelola aset dan piutang daerah yang dinilai belum memadai.

"Kami meminta Bupati agar segera memerintahkan SKPD terkait melakukan penelusuran mendalam terhadap aset-aset tetap, baik berupa gedung, bangunan, maupun jalan, irigasi, dan jaringan yang belum dikapitalisasi ke aset induk," ujar Herianto.

Selain masalah kapitalisasi, Herianto juga menekankan pentingnya percepatan proses penyerahan aset, seperti lahan Rumah Sakit Kubu Raya di Kecamatan Rasau Jaya. Menurutnya, keterlambatan penyerahan aset menghambat proses pencatatan dan penganggaran di masa mendatang.

Fraksi Kebangkitan Nurani juga menyoroti sektor pendapatan, di antaranya:

  • Pengelolaan Piutang Pajak: Perlunya optimalisasi penagihan piutang pajak dan retribusi daerah.

  • Retribusi Persampahan: Mendorong ketertiban pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas PUPR melalui penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas PUPR dan PDAM Kabupaten Kubu Raya.

Keputusan Akhir

Meski memberikan sejumlah catatan kritis untuk perbaikan kinerja eksekutif, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kubu Raya menyatakan setuju dan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Dengan persetujuan tersebut, Raperda ini resmi ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi fraksi-fraksi guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan administrasi aset daerah pada tahun-tahun mendatang.

0 Comments