Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Kuala Dua, H. Muhammad Abbas, serta jajaran pengurus DPC PKB Kubu Raya dan tokoh masyarakat setempat.
Darurat Sampah di Aliran Parit
Kepala Desa Kuala Dua, H. Muhammad Abbas, menyampaikan bahwa penyumbatan parit akibat sampah kiriman maupun pembuangan liar telah menjadi keluhan kronis warga. Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, pemerintah desa berencana memperkuat regulasi lokal.
“Masyarakat mengeluhkan banyak sampah di aliran parit. Dalam waktu dekat kita akan membuat Peraturan Desa (Perdes) berkaitan imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di parit,” terang H. Muhammad Abbas di hadapan warga.
Dukungan Legislatif dan Koordinasi Dinas
Merespons inisiatif tersebut, Jainal Abidin menyatakan dukungannya secara penuh terhadap rencana pembentukan Perdes tersebut. Menurutnya, kesadaran masyarakat harus dipayungi oleh aturan yang tegas agar ekosistem lingkungan tetap terjaga.
"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya Pemerintah Desa Kuala Dua untuk membuat Perdes larangan membuang sampah sembarangan. Ini adalah langkah maju untuk ketertiban desa," tutur Jainal Abidin.
Lebih lanjut, politisi PKB ini berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten untuk mendapatkan solusi yang lebih komprehensif. "Saya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar ada tindak lanjut secara teknis terkait normalisasi parit maupun pengangkutan sampah di wilayah ini," pungkasnya.
Poin Penting Reses:
Aspirasi Warga: Keluhan utama mengenai parit yang tersumbat sampah.
Solusi Desa: Pembentukan Perdes tentang pengelolaan sampah dan larangan buang sampah ke parit.
Komitmen DPRD: Pendampingan regulasi dan koordinasi lintas dinas di tingkat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Rilis Berita - Reses DPRD Kabupaten Kubu Raya
![]() |


0 Comments